Kamis, 08 Maret 2012

Standart Mutu Pelayanan Kebidanan


STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
2.1 Pengertian
          Mutu Pelayanan Kebidanan adalah penampilan yang pantas dan sesuai (yangberhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui aman, yangdapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telahmempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak ( Roemer dalam Amiruddin,2007). Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
          Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:
1) Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
2) Melindungi masyarakat
3) Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
4) Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
5) Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
2.2 Standar pelayanan kebidanan dasar
PENGERTIAN STANDART
Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan
.SYARAT STANDART
a. Dapat diobservasi dan diukur
b. Realistik
c. Mudah dilakukan dan dibutuhkan
PENGERTIAN STANDART PELAYANAN KEBIDANAN
Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan jg dpt digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyususn rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan

STANDAR
          Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya:
• Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
• Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
• Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).

         Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :

1. STANDAR PERSYARATAN MINIMAL
Adalah yang rnenunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
·         Standar Masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
Ø  Jenis tenaga (standard of man power)
           a.) Generalis (pelaksana)
           b.) Spesialistik (pengelola)
           c.) Konsultan
·         Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
           a.) Peralatan
           b.) Tempat
·         Kebijakan
          a.) Pratap
          b.)Petunjuk pelaksanaan

·            standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
Standar lingkungan (standard of environment)
Standar lingkungan ini dapat dibedakan atas 3 macam :
a)    Standar kebijakan (standard of policy)
b) Standar organisasi (standard of organization)
c) Standar manajemen (standard of management)
d) Standar proses (standard of process)

·         standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Proses asuhan (S.O.A.P)
Standart praktik profesional
Kode etik

2. STANDAR PENAMPILAN MINIMAL

          Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
          Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas.






2.2  24 standar pelayanan kebidanan
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar , yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar – yaitu :
A.    Standar Pelayanan Umum (2 standar)
B.     Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
C.     Standar Pelayanan Persalinan (4 standar)
D.    Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
E.     Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)

A.   DUA  STANDAR PELAYANAN UMUM
1.         STANDAR 1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas).
Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang bertanggungjawab.
Dan hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat. Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda bahaya kehamilan diketahui oleh masyarakat dan ibu.


2.         STANDAR 2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya , yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikut sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir . Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Tujuan dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari data untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian kerja.
Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut :
·      Bidan harus bekerjasama dengan kader dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat
·      Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap pemeriksaan.
·      Memastikan setiap persalinan , nifas, dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.
·      Melakukan pemantauan buku pencatatan secara berkala .
·      Dll
Hasil yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya pencatatatn dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan , kelahiran bayi dan pelayanan kebidanan.



B.    ENAM STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
1.        STANDAR 3 : Identifikasi Ibu Hamil
           Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
           Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya.
           Kegiatan yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai berikut
·         Bidan melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur
·         Bersama kader bidan memotifasi ibu hamil
·         Lakukan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
·         Dll
Hasil yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2.         STANDAR 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
                        Bidan hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal.bidan juga harus bisa mengenali kehamilan dengan risti/kelainan , khususnya anemia , kurang gizi , hipertensi , PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
            Tujuan yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
            Adapun hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
3.         STANDAR 5 : Palpasi abdominal
            Bidan harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah , memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan untuk merujuk tepat waktu.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah janin.
            Hasil yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan , diagnosis dini kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. Mendiagnosisi dini kehamilan ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai dengan kebutuhan.
4.         STANDAR 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
            Bidan melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan rujukan semua kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Tujuan dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan secara dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung.
            Tindakan yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu hamil pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe pada semua ibu hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut . beripenyuluhan gizi dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat besi, dll.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil dengan anemia berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu melahirkan dengan anemia, penurunana jumlah bayi baru lahir dengan anemia/BBLR.
5.         STANDAR 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan
            Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknnya.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan secaea dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Adapun tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin memeriksa tekanan darah ibu dan mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan yang diperlukan.
            Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan tanda preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
6.         STANDAR 8 : Persiapan Persalinan
            Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan suasana menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap rumah ibu hamil untuk hal ini.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan direncanakan dalam lingkungan yang aman  dan memadai dengan pertolongan bidan terampil.
            Hasil yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di tempat yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya persiapan sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu. Rujukan tepat waktu telah dipersiapkan bila diperkirakan .

C.  EMPAT STANDAR PELAYANAN PERSALINAN
1.         STANDAR 9 : Asuhan Persalinan Kala Satu
            Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu, selama proses persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan proses persalinan dan kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan memilih orang yang akan mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
            Tujuan dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan kebidanan yang memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu bayi.
            Hasil yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman dan memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu bayi akibat partus lama.
2.         STANDAR 10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman
            Bidan melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk memilih siapa yang akan mendampinginya saat persalinan.
            Tujuan dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih dan aman bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat berlangsung bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Meningkatnya jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan. Menurunnya angka sepsis puerperalis.
3.         STANDAR 11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
            Secara aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. Tujuan dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca persalinan kala tiga, mencegah terjadinya atonia uteri dan retesio plasenta.
                        Adapaun hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang hilang pada persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, menurunkan terjadinya retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan kala tiga, da menurunkan perdarahan post partum akibat salah penanganan pada kala tiga.
4 .        STANDAR 12 : Penanganan Kala Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
            Bidan mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan, diikiuti dengan penjahitan perineum.
             Tujuan dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian asfiksia neonnaturum berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua .

D.       TIGA STANDAR PELAYANAN NIFAS
1.         STANDAR 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
            Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan, mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermi dan mencegah hipoglikemia dan infeksi.
            Tujuan nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
            Dan hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan segera dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat untuk dapat memulai pernafasan dengan baik.
2.         STANDAR 14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
            Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
            Tujuan nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. Meningkatan asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI dalam waktu 1 jam pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya ikatan batin antara ibu dan bayinya.
3.         STANDAR 15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas
            Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit atau melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan minggu ke enam setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan tali pusat yang benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, asuhan bayi baru lahir , pemberian ASI , imunisasi dan KB.
            Tujuan nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.

E.      SEMBILAN STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1.         STANDAR 16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan tindakan secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga.
Hasil yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat segera mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan pada trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan bidan sebagai sarana konsultasi ibu hamil.
2.         STANDAR 17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
            Bidan mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama.
            Tujuan dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia berat dan memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil tindakan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawat daruratan bila eklamsia terjadi.
            Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang mengalami preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Ibu dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan perawatan yang tepat. Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
3.         STANDAR 18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet
            Bidan mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan yang aman.
            Tujuan nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan daruratpada partus lama/macet.
            Hasil yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus lama/macet serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat dan seksama untuk semua ibu dalam proses persalinan. Penurunan kematian/kesakitan ibu dan bayi akibat partus lama/macet.
4.         STANDAR 19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
            Bidan hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum, melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya.
            Tujuan penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan tertentu. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian akibat persalinan lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric yang cepat .
5.         STANDAR 20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta
            Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan. Tujuan nya adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta .
            Hasil yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan retesio plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Penyelamatan ibu dengan retensio plasenta meningkat.
6.         STANDAR 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
            Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan untuk mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil tindakan pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang mengambil perdarahan post partum primer/ atoni uteri.
            Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer.
7.         STANDAR 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
            Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum sekunder , dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu , dan/atau merujuk.  Tujuan nya adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan post partum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan jiwa ibu.
            Hasil yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post partum sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post partum sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan yang tepat.
8.         STANDAR 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
            Bidan mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis , melakukan perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali tanda dan gejala sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat . hasl yang diharapkan yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat . penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis. Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
9.         STANDAR 24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum
            Bidan mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan medis,  merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan perawatan lanjutan yang tepat.
            Tujuan yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia , mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan

BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
          Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).

3.2 Saran
“Tiada gading yang tak retak”, itulah kalimat yang dapat kami ucapkan. Karena itu kami dengan lapang dada menerima segala kritik ataupun saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga materi ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Makalah ini kami buat untuk menambah wawasan kepada mahasiswa kebidanan yang nantinya harus dimengerti dan dilakukan sebagai peran dan fungsi bidan. Kita berharap sebagai seorang bidan patuhilah tugas-tugas sebagai peran bidan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar